oleh

Akademisi: Jika Kejaksaan Diberi Wewenang Penuh, Keseimbangan Hukum Bisa Terganggu

-Nasional-13 views

Areanusantara.com, BALIKPAPAN – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur peralihan sebagian kewenangan penyelidikan dan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan menuai penolakan dari akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba), Wawan Sanjaya, menegaskan bahwa perubahan ini dapat mempengaruhi efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami dengan tegas menolak adanya peralihan kewenangan tertentu dari Polri ke Kejaksaan dalam revisi KUHAP. Polri dan Kejaksaan harus tetap menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan sistem yang telah berjalan, tanpa adanya tumpang-tindih kewenangan,” ujar Wawan Sanjaya saat ditemui di Balikpapan, Selasa (13/2).

Menurutnya, keberadaan Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum harus tetap dalam koridor sinergi dan profesionalisme tanpa mengubah porsi kewenangan yang telah berlaku. Ia menilai bahwa revisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlambat proses penyelidikan serta penyidikan perkara pidana.

“Polri sudah memiliki mekanisme yang jelas dalam penyelidikan dan penyidikan, begitu juga Kejaksaan dalam proses penuntutan. Jika kewenangan ini diubah, maka akan berdampak pada koordinasi dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus pidana,” jelasnya.

Meski mendukung pembaruan hukum yang bertujuan memperbaiki sistem peradilan pidana, Wawan menekankan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan keseimbangan peran antar-lembaga penegak hukum.

Hingga saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung dan mendapat beragam respons dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *