oleh

7 Anggota Brimob Kasus Driver Ojol Tewas, Resmi Ditahan Propam Polri

Areanusantara.com, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menahan tujuh oknum anggota Brimob terkait insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, ketujuh personel tersebut telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mereka kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari ke depan.

“Sebanyak tujuh terduga pelanggar sudah kami tetapkan. Dipastikan melanggar kode etik profesi, dan mulai hari ini menjalani patsus di Divpropam selama 20 hari,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Adapun tujuh oknum Brimob yang ditahan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban serta komunitas ojek online.

Kapolri menegaskan kasus ini akan diusut secara tuntas. “Kami tetap akan menindaklanjuti peristiwa ini. Tadi sudah disampaikan Kadiv Propam, dan saya minta untuk diteruskan,” ucap Sigit usai menemui keluarga korban di RSCM, Jakarta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *