Areanusantara.com, Jakarta – ISU perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja kembali menjadi perhatian, setelah Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengungkap, 525 WNI masih terjebak di pusat online scam di Kota Myawaddy, Myanmar. Mereka terperangkap dalam jaringan penipuan daring, dipaksa bekerja di bawah tekanan, bahkan mengalami kekerasan.
Koordinasi tentu telah dilakukan Kementerian Luar Negeri RI dengan otoritas Myanmar, organisasi internasional, dan jaringan di lapangan, untuk memfasilitasi evakuasi. Namun, mengingat situasi keamanan di Myanmar yang tidak stabil, maka proses itu tidaklah mudah.
Kasus ini bukan yang pertama, dan mungkin bukan yang terakhir. Oleh karenanya, yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan, agar kasus serupa tidak terus berulang. Dalam hal ini, pemerintah perlu memperluas penguatan edukasi dan sosialisasi, mengenai bahayanya bekerja secara ilegal, terutama di daerah-daerah yang menjadi sasaran utama sindikat penipuan daring.
Selain itu, pengawasan terhadap agen tenaga kerja perlu diperketat, agar mereka tidak memperdagangkan pekerja ke jaringan kriminal. Tidak lupa penegakan hukum harus lebih tegas, baik terhadap pelaku perekrutan di Indonesia, maupun jaringan yang beroperasi di luar negeri.
Negara memang harus hadir melindungi warga negaranya, tetapi bukan hanya ketika mereka sudah terjebak. Lebih dari itu negara harus juga dengan mencegah sejak awal.
Semoga ratusan WNI yang masih tertahan di Myanmar segera dibebaskan dan pulang ke Tanah Air dengan selamat.
Komentar